Rabu, 28 Mei 2008

Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir


Pengadilan Kembali Menangkan Gugatan Konsumen Parkir

Ketidaktelitian dan ketidakhati- hatian Secure Parking yang mengakibatkan hilangnya kendaraan seorang konsumen dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Hakim juga memerintahkan secure parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku .
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa jadi kabar gembira bagi konsumen parkir. Pasalnya majelis hakim memutuskan agar pihak pengelola parkir tidak mengelak bertanggung jawab ketika terjadi kehilangan kendaraan di tempat parkir. Si pengelola harus membayar ganti rugi atas hilangnya kendaraan itu.
Demikian yang tergambar dalam putusan majelis hakim pimpinan Dasniel di PN Jakarta Pusat dalam perkara antara Sumito Y Viansyah melawan PT Securindo Packatama atau yang biasa dikenal dengan Secure Parking. "Menghukum Tergugat (Secure Parking, red) untuk membayar kerugian materil kepada penggugat (Sumito, red) sebesar Rp30.950.000, " Dasniel membacakan amar putusan pada Rabu (7/5).
Sumito kehilangan sepeda motor Honda Tiger yang ia parkir di bilangan Fatmawati, Jakarta Selatan. Kebetulan pengelola parkir di tempat itu adalah Secure Parking. Sumito protes ke petugas Secure Parking. Ia merasa tidak pernah menyuruh orang lain memindahkan motornya. Sebagai bukti, ia tunjukan kunci motor, STNK dan karcis parkir yang masih di genggaman.
Protes Sumito hanya ditanggapi Secure Parking dengan dibuatkannya Surat Tanda Bukti Lapor (STBL). Merasa tidak puas, Sumito membawa perkaranya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Saat itu, secure parking hanya bersedia mengganti kerugian sebesar Rp7 juta. Sumito tidak terima. Ia menganggap Secure Parking telah lalai dan harus mengganti seluruh kerugian. Karena tidak menemukan titik sepakat, perkara ini kemudian bergulir ke PN Jakarta Pusat.
Perbuatan Melawan Hukum
Setelah perkara gugatan ini diperiksa selama lebih kurang tujuh bulan, akhirnya Sumito bisa tersenyum. Hakim mengabulkan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp30,95 juta yang terdiri dari harga pasaran sepeda motornya dan ongkos transportasi yang mesti dikeluarkannya lantaran tidak berkendara pribadi lagi. Untuk tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta, hakim menolaknya karena dinilai tidak berdasar.
Pada bagian pertimbangan hukumnya, hakim mengkualifisir perjanjian antara pengelola parkir dengan konsumen sebagai perjanjian penitipan. "Sehingga Tergugat harus bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan kendaraan milik Penggugat," ujar Reno Listowo, anggota majelis hakim saat bergiliran membaca pertimbangan hukum.
Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, lanjut Reno, terbukti tergugat telah membiarkan sepeda motor penggugat di bawa keluar areal parkir tanpa pemeriksaan karcis parkir. "Artinya, sikap ketidaktelitian dan ketidakhati- hatian tergugat membuat tergugat melanggar kewajiban hukumnya untuk menjamin keamanan kendaraan milik pengguat," ungkapnya.
Lebih jauh Hakim menjabarkan beberapa d efi nisi perbuatan melawan hukum (PMH). "Dimana perbuatan melawan kewajiban hukumnya sendiri juga merupakan perbuatan melawan hukum atau onrechtmatigedaad," demikian Reno.
Larang Klausula Baku
Pada bagian lain amar putusan, majelis hakim juga melarang Secure Parking untuk tidak lagi mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab dari pengelola parkir kepada pemilik kendaraan atau konsumen parkir.
Contoh klausula baku yang terdapat di tiket parkir Secure Parking bertuliskan Asuransi kendaraan dan barang-barang di dalamnya serta semua resiko atas segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya merupakan kewajiban pemilik kendaraan itu sendiri (tidak ada penggantian berupa apapun dari penyedia parkir. Untaian kata inilah yang dilarang hakim untuk dicantumkan dalam tiket parkir Secure Parking.
Amar putusan hakim itu bukannya tanpa landasan. Menurut hakim bisnis perparkiran tidak sekedar bisnis penyedia jasa, melainkan bisnis yang menjanjikan keuntungan besar bagi pengelola parkir. Karenanya di sisi lain jaminan perlindungan hukum kepada konsumen parkir harus lebih diseimbangkan.
Keberadaan klausula baku , masih menurut hakim, malah tidak mencerminkan keseimbangan perlindungan hukum bagi konsumen. "Konsumen selalu dalam kondisi dilemahkan dan hanya bisa menerima keadaan yang dipaksakan pelaku usaha," tegas hakim Reno . Kondisi ini bertentangan dengan asas kesepakatan sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian seperti diatur pada Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak hanya bertentangan dengan KUHPerdata, hakim juga menunjuk klausula baku sangat jelas dilarang dalam Pasal 18 Ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ironisnya, klausula baku di bidang perparkiran ternyata dilegalkan Pemprov DKI Jakarta melalui Perda No 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran. Namun, hakim membuat 'terobosan' dengan menyatakan klausula baku dalam Perda itu bertentangan dengan KUH Perdata dan juga UU Perlindungan Konsumen sehingga tergugat dilarang mencantumkannya lagi di dalam tiket parkir.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum Secure Parking, Sahara D. Pangaribuan menilai hakim tidak konsisten menerapkan hukum acara. "Penggugat pada saat persidangan berlangsung mengubah formalitas gugatan. Sebelumnya disebut nama penggugat adalah Sumitomo. Namun belakangan berganti menjadi Sumito saja. Saat itu hakim menolak, tapi ternyata tidak dipersoalkan dalam putusan," ujar Sahara .
Di lain pihak, Evalina, kuasa hukum Sumito mengaku cukup puas meski hanya sebagian gugatannya yang dikabulkan. "Yang penting adalah kerugian materil terbayar dan pelarangan klausula baku di tiket secure parking selanjutnya. "
Belum Dibatalkan
Appe Hutahuruk, kuasa hukum Secure Parking yang lain menambahkan, hakim telah membuat kekeliruan besar dengan menyebut kliennya telah melakukan PMH. "Sangat keliru dan aneh. Perda yang membolehkan (klausula baku ) itu belum pernah dibatalkan. Lalu melanggar dimananya?" cetus Appe sembari menyebut keinginannya mengajukan upaya hukum banding.
Patut dicatat, saat ini pengujian klausula baku di dalam Perda Perparkiran sedang dilakukan di Mahkamah Agung. Pasang Haro, pemohon uji materil Perda Perparkiran itu berharap agar Pasal klausula baku dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat lagi.
Bagi Secure Parking, ini adalah kekalahan kedua kalinya dari konsumen parkir yang kendaraanya hilang di lokasi parkir. Sebelumnya, adalah kasus hilangnya mobil Toyota Kijang di bilangan Cempaka Mas pada 2000 silam. Perkara itu sendiri sudah diputus hingga Mahkamah Agung bagi kemenangan konsumen parkir.

0 komentar:

 

News and Opini Copyright © 2008 Black Brown Pop Template by Ipiet's Blogger Template